Aparat Polresta Bogor terus memburu siapa orang yang pertama menyebarkan foto bugil mahasiswi Binus. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/4), Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Irwansyah menegaskan bahwa penyelidikan polisi sudah mengarah pada siapa pemilik akun di facebook.
"Kami sedang mendalami kasus ini, termasuk siapa pemilik akun Facebook (FB) tersebut. Keterangan Albert sangat kami harapkan, namun karena tidak datang, maka hari senin kami lakukan upaya paksa," tandasnya.
Albert adalah saksi yang sudah dua kali dipanggil polisi. Albert dipanggil setelah ada pengakuan dari Christian, teman Joshua, pacar korban foto bugil.
Penyelidikan kepada Albert sendiri sudah mengarah kepada dugaan sebagai penyebar foto telanjang milik Devi Sartika.
"Karena dia tidak hadir, hari ini kita layangkan surat pemanggilan, jika mangkir lagi kita jemput paksa," ujar AKP Irwansyah.
Kehadiran Albert diperlukan untuk dikonfrontir dengan saksi sebelumnya, Joshua dan Chriatian.
Selain Albert, Devi Sartika selaku korban penyebaran foto telanjang miliknya dan Misly, rekan korban yang mengambil gambar bogil Devi, juga berhalang hadir pada pemeriksaan hari Sabtu (17/4).
Sementara itu, salah satu saksi bernama Cristian, pemilik laptop yang digunakan menyebar luaskan foto tersebut dilaporkan pihak keluarga sedang dirawat di rumah sakit.
Dengan melengkapi surat dari dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soeharto Herdjan dan RSJ Atmajaya, yang dijadikan sebagai bukti.
Penyebaran foto telanjang di jejaring FB telah menyebabkan banyak korban, diantaranya Jesica Danies (23) mahasiswa asal Lampung yang fotonya juga disandingkan bersama foto telanjang milik Devi Sartika.
Dua korban telah melapor ke Mapolresta Bogor, menuntut pencemaran nama baik dan mempermalukan pihak keluarga.
Penyebaran gambar telanjang, merupakan kejahatan melanggar UU ITE Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1 dan 3 tentang seseorang dengan sengaja menyebarkan asusila atau penghinaan, maka akan diancam penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Source: Senior
ENGLISH VERSION:
Bogor Police officers continue to hunt down the people who first spread the Binus coed nude photos. Penalties are 6 years in prison.
In his statement to reporters, Sunday (18 / 4), visible Reskrim PPA Irwansyah Bogor Police confirmed that a police investigation led to whom the owner of the account on facebook.
"We're looking into this case, including who the owner of the account Facebook (FB) is. Description Albert so we hoped, but because it does not arrive, then on Monday we did the effort force," he said.
Albert is a witness who had twice called the police. Albert was called after no confession from Christian, a friend of Joshua, the victim's girlfriend nude photos.
Investigations to Albert himself had led to allegations of a nude photo spread of Devi Sartika.
"Because he was not present, today we are calling layangkan letter, if absent again, we pick up force," said PPA Irwansyah.
Albert's presence is needed to confronted with the witnesses before, Joshua and Chriatian.
In addition to Albert, Devi Sartika as the victim and her nude photo spread Misly, co-victims who take pictures bogil Devi, berhalang also present at the examination on Saturday (17 / 4).
Meanwhile, one of the witnesses named Cristian, laptop owners who use these photos reportedly spread the side of the family being treated in hospital.
By completing a letter from the doctor's Psychiatric Hospital (RSJ) and RSJ Atmajaya Herdjan Suharto, who were used as evidence.
The spread of nude photos on FB networks has caused many casualties, among them Danies Jesica (23) students from Lampung whose picture is also juxtaposed with nude photos of Devi Sartika.
Two victims have been reported to Mapolresta Bogor, demanding libel and shaming the family.
The spread of nudity, is a crime against ITE Act No. 11 of 2008 article 27 paragraph 1 and 3 about someone deliberately spreading obscene or defamatory, it will be threatened with jail 6 years or a fine of Rp 1 billion.